Wednesday, June 15, 2011

Haid dan Istihadhah

    Pada satu kesempatan, seorang Ustadz yang juga dosen disalah satu Universitas Islam Indonesia memberikan kajian dan bercerita mengenai masih banyaknya adik-adik dan sahabat wanita muslim kita yang belum memahami benar apa perbedaan antara "Haid dan Istihadah" (darah kebiasaan wanita). Bukankah cara mensucikannya juga berbeda? Alhamdulillah, kembali saya ingin berbagi sedikit ilmu mengenai hal tersebut dan semoga bermanfaat. InsyaAllah.. Bismillahirrahmanirrohim..

Haid adalah darah normal yang keluar dalam keadaan sehat dan bukan karena sebab melahirkan.
Istihadhah adalah darah yang mengalir bukan pada waktu biasanya, disebabkan karena penyakit.
Perbedaan antara darah haid dan istihadhah adalah :
- Darah haid merah pekat kehitam-hitaman, sedang darah istihadhah merah terang seperti darah mimisan.
- Darah haid kental, terkadang bergumpal-gumpal, sedangkan darah istihadhah lebih cair mengalir seperti darah luka.
- Darah haid berbau tidak sedap dan amis, sedangkan darah istihadhah baunya seperti bau darah biasa.
Dengan sebab haid maka diharamkan beberapa hal, diantaranya : bersetubuh, talak, shalat, puasa, thawaf, membaca Al-Quran, memegang mushaf (Al-Quran), dan berdiam di dalam mesjid.


Beberapa permasalahan dan hukum yang menjelaskan keduanya :
* Usia minimal dan maksimal seorang wanita datang bulan/haid : Usia minimal adalah sembilan tahun, jika darah keluar dari kemaluan sebelum usia ini, maka itu darah istihadhah, sementara batas maksimal usia haid tidak ada batasnya.
* Batas minimal jumlah hari haid : Sehari semalam (24 Jam), jika kurang maka itu adalah darah istihadhah.
* Batas maksimal jumlah hari haid : Lima belas hari, apabila darah keluar lebih dari lima belas hari, maka itu adalah darah istihadhah.
* Masa suci antara masa haid : Tiga belas hari, jika darah keluar sebelum sempurnanya masa ini, maka itu adalah darah istihadhah.
* Masa normal wanita haid : Enam atau tujuh hari.
* Masa normal wanita suci : Dua puluh tiga atau dua puluh empat hari.
* Apakah darah yang keluar saat hamil adalah darah haid : Sesuatu yang keluar dari wanita hamil berupa darah, atau bercak coklat, atau lendir berwarna kuning, itu adalah darah istihadhah.
* Kapan wanita yang haid mengetahui bahwa dia sudah suci ? Mengetahuinya dengan dua macam : Pertama : lendir putih (cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada masa suci. cairan ini suci (bukan najis), tetapi membatalkan wudhu). Kedua : Keringnya daerah sekitar kemaluan dari darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan, jika dia tidak bisa melihat lendir berwarna putih tersebut.
* Cairan yang keluar dari kemalua wanita pada masa suci : Jika cairan itu bening atau putih berbentuk lendir, maka caira itu suci, dan jika itu darah, bercak coklat atau kekuning-kuningan maka itu najis. Seluruhnya dapat membatalkan wudhu. Jika keluarnya terus menerus, maka itu adalah darah istihadhah.
* Bercak coklat atau kekuning-kuningan yang keluar dari kemaluan : Jika keluarnya bersambungan dengan haid, sebelum atau setelahnya, maka itu adalah darah haid. Apabila keluarnya terpisah, maka itu adalah darah istihadhah.
* Bagi siapa yang mempunyai jumlah hari haid yang tetap setiap bulan, lalu suci sebelum lengkap bilangan hari itu : Hukumnya ia telah suci, apabila darah telah berhenti keluar dan ia melihat sudah suci, walaupun hari kebiasaan haidnya belum habis.
* Haid datang lebih cepat atau lambat dari waktu kebiasaannya : Selama ciri-ciri darah haid terbukti, maka itu adalah haid, kapan waktunya, dengan catatan jarak dari masa haid dengan masa berikutnya lebih dari tiga belas hari (minimal masa suci), kalau tidak, maka itu adalah darah istihadhah.
* Kalau masa haid bertambah atau berkurang dari kebiasaan : Maka itu adalah darah haid dengan syarat tidak lebih dari masa maksimal haid ( lima belas hari).
* Jika darah terus menerus keluar untuk waktu yang panjang, seperti sebulan penuh atau lebih :
Ada empat kondisi : 1) Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan dan jumlah harinya, maka dia berpatokan pada waktu dan jumlah hari haidnya, baik darah tersebut tampak sebagai darah haid maupun tidak tampak. 2) Wanita yang mengetahui waktu haidnya pada setiap bulan, tetapi tidak tau jumlah harinya, maka dia mengambil enam atau tujuh hari (normal masa haid), sesuai waktu kebiasaannya. 3) Wanita yang mengetahui jumlah hari haidnya, tapi tidak mengetahui kapan datangnya pada setiap bulan, maka dia mengambil jumlah hari yang diketahuinya pada awal setiap bulan hijriyah.



Catatan : 
- Wanita yang istihadhah wajib mengerjakan sholat, akan tetapi hendaknya ia berwudhu setiap akan sholat.
- Apabila wanita suci dari haid atau nifas sebelum maghrib, maka diharuskan mengerjakan sholat dzuhur dan ashar pada hari itu, apabila dia suci sebelum terbit fajar, maka dia wajib mengerjakan shalat maghrib dan isya pada malam itu.
- Apabila waktu sholat sudah masuk, kemudian dia haid atau nifas sebelum sempat mengerjakannya, maka tidak wajib baginya mengqadha sholat tersebut.
- Diwajibkan kepada wanita untuk membuka ikatan rambutnya saat mandi dari haid atau nifas, dan tidak wajib membukanya ketika mandi junub.
- Dilarang menyetubuhi wanita yang sedang haid dan nifas di kemaluannya, dan boleh bersenang-senang (menyalurkan syahwatnya) selain dari kemaluannya.
- Makruh hukumnya menyetubuhi wanita yang sedang istihadhah di kemaluannyaa, dan dibolehkan saat suami memerlukannya.
- Dianjurkan kepada wanita yang sedang istihadhah untuk mandi setiap kali akan mengerjakan sholat. 
- Diperbolehkan bagi wanita meminum obat penahan haid untuk sementara dalam rangka melaksanakan ibadah haji atau umroh, atau melengkapi puasa Ramadhan, dengan catatan terjamin selamat dari efek samping obat tersebut.
sumber : Tafsir Al-'Usyr Al-Akhir page 125-127

Share/Bookmark

No comments:

Post a Comment